Rabu, 19 April 2017

TUGAS LIMNAS ( PERLINDUNGAN MASYARAKAT )



TUGAS   LIMNAS


Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 


Tugas Linmas :

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT [PERMENDAGRI NO 10 TAHUN 2009]










No 10 Tahun 2009
Tanggal Terbit:2009-01-30
Nomor:10Tentang:

PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Document:1. Peraturan Mendagri No. 10 Tahun 2009 (SAVE FILE)




PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  :  a.   bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan umum diperlukan situasi dan kondisi nasional yang kondusif, sehingga masyarakat yang berhak memilih dapat menyalurkan  aspirasi politik dengan aman, tenang dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun;
b.   bahwa dalam rangka mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan umum, perlu menugaskan Satuan Perlindungan Masyarakat;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

Mengingat        : 1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-­Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lnoonesla Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia (Lembaran Negura Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republlk lndonesia Nomor 4168);
3.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneslu Nomor 4169);
4.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4801);
5.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4836);
6.   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4924);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4719);
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.    Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
2.    Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adli dalam Negara Kesatuan Repuhlik lndonesia berdasarkan Pancasila dian Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
3.    Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
4.    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
5.    Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
6.    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
7.    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenGgarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
8.    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
9.    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

BAB II
PELAKSANAAN PENANGANAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1)  Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2)  Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.   menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan
b.   berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
(3)  Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 3
(1)  Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)  Pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu rneliputi:
a.   persiapan;
b.   kampanye;
c.   masa tenang;
d.   pemungutan suara;
e.   penetapan hasil Pemilu; dan
f.    penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih serta pengucapan sumpah janji.

Pasal 4
Pelaksanaan penanganan pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a.   melaksanakan konsolidasi dengan menyusun dan mengorganisir kembali Satuan Linmas di tingkat desa/kelurahan, kecarnatan dan kabupaten/kota;
b.   menyiagakan Satuan Limnas; dan
c.   melakukan pengamatan/deteksi dini terhadap keresahan dan gejolak masyarakat.

Pasal 5
(1)  Pelaksanaan penanganan pada tahap kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a.   membantu dalam mengamankan dan menertibkan jalannya kampanye Pemilu;
b.   melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
c.   melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.
(2) Selain pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain:
a.   pencabutan/perusakan/pembakaran tanda gambar parpol peserta pemilu;
b.    perusakan/pembakaran kantor peserta pemilu;
c.   perkelahian antar peserta kampanye dan/atau dengan masyarakat;
d.   teror dan sabotase; dan
e.    kerusuhan massa.

Pasal 6
(1)  Pelaksanaan penanganan pada tahap masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi :
a.   menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.   membantu membersihkan tanda-tanda gambar atau alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu;
c.   membantu mengamankan pengumuman ketua KPPS tentang tempat dan waktu pemungutan suara kepada peserta Pemilu;
d.   membantu memelihara dan menjaga keamanan TPS yang sudah selesai dibuat;
e.   membantu menjaga keamanan barang-barang keperluan Pemilu;
f.    membantu aparat penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan dalam mengamankan dan menertibkan kegiatan masa tenang;
g.   melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
h.   melakukan tindakan pengamanan secara preemtif, preventif, dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan kepolisian.
(2)  Selain pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain:
a.   intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
b.   usaha-usaha perusakan/pembakaran TPS serta prasarana Pemilu lainnya; dan
c.   teror dan sabotase.

Pasal 7
(1)  Pelaksanaan penanganan pada tahap pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
a.   pengamanan dan penertiban di TPS; dan
b.   pengamanan penghitungan suara.
(2)  Pengamanan dan penertiban di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a.   melakukan pemeriksaan di dalam TPS dan sekelilingnya bersama ketua dan seluruh anggota KPPS beserta saksi yang hadir;
b.   menjaga ketenteraman dan ketertiban para pemilih di tempat yang ditentukan;
c.   mempersilahkan para pemilih yang akan masuk ke TPS dan menerima titipan dari pemilih berupa senjata api, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang tidak boleh dibawa ke dalam TPS; dan
d.   mempersilahkan para pemilih untuk meninggalkan TPS serta mengambil barang titipannya setelah para pemilih melaksanakan hak pilihnya.
(3)  Pengamanan perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
a.   mengatur ketertiban para pemilih yang akan memilih dan masyarakat yang akan menyaksikan pelaksanaan perhitungan suara di TPS;
b.   mengawal pengiriman kotak suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kepala desa/kelurahan setelah KPPS membuat membuat berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara di TPS; dan
c.   mengawal pengiriman kotak suara dan berita acara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat berita acara tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan.
(4) Selain pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain:
a.   perusakan/pembakaran TPS, kotak suara, kartu suara dan dokumen pemilu lainnya;
b.   intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
c.   manipulasi/kecurangan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara;
d.   kerusuhan massa; dan
e.   teror dan sabotase.

Pasal 8
(1)  Pelaksanaan pengamanan pada penetapan hasil Pemilu, jumlah kursi calon terpilih, serta pengucapan sumpah janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
a.   siap siaga; dan
b.   melaksanakan perintah Kepala Desa, Lurah, Camat dan Bupati/Walikota yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain:
a.   penolakan hasil Pemilu oleh peserta Pemilu;
b.   provokasi terhadap hasil-hasil Pemilu;
c.   kerusuhan massa; dan
d.   teror dan sabotase.

Bagian Kedua
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 9
(1)  Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketenteraman, ketertlbun, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2)  Pelaksanaan penanganan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi :
a.   persiapan;
b.   kampanye;
c.   masa tenang;
d.   pemungutan suara;
e.   pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan apabila terjadi;
f.    penetapan hasil Pemilu; dan
g.   penetapan calon terpilih dan pelantikan.

Pasal 10
Pelaksanaan penanganan pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi:
a.   melaksanakan konsolidasi dengan menyusun dan mengorganisir kembali Satuan Linmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota;
b.   menyiagakan Satuan Limnas; dan
c.   melakukan pengamatan/deteksi dini terhadap keresahan dan gejolak masyarakat.

Pasal 11
Pasal 11
(1)  Pelaksanaan penanganan pada tahap kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b antara lain:
a.   membantu dalam mengamankan dan menertibkan jalannya kampanye Pemilu;
b.   melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
c.   melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.
(2)  Selain pengamanan pada tahap kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain:
a.   pencabutan/perusakan/pembakaran tanda gambar calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu;
b.   perusakan/pembakaran kantor partai politik (Parpol) yang mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu;
c.   perkelahian antar peserta kampanye dan/atau dengan masyarakat:
d.   teror dan sabotase; dan
e.   kerusuhan massa.        

Pasal 12
(1) Pelaksanaan penanganan pada tahap masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c antara lain:
a.   menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.   membantu membersihkan tanda-tanda gambar atau alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu;
c.   membantu mengamankan pengumuman ketua KPPS tentang tempat dan waktu pemungutan suara kepada peserta Pemilu;
d.   membantu memelihara dan menjaga keamanan TPS yang sudah selesai dibuat;
e.   membantu menjaga keamanan barang-barang keperluan Pemilu;
f.    membantu aparat penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan dalam mengamankan dan menertibkan kegiatan masa tenang;
g.   melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
h.   melakukan tindakan pengamanan secara preemtif, preventif, dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordlnasl dengan kepolisian;
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual yang diantaranya meliputi adanya:
a.   intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
b.   usaha-usaha perusakan/pembakaran TPS serta prasarana Pemilu lainnya; dan
c.   teror dan sabotase.

Pasal 13
(1)  Pelaksanaan penanganan pada tahap pemungutan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d meliputi:
a.   pengamanan dan penertiban di TPS; dan
b.   pengamanan perhitungan suara dan perhitungan suara ulang.
(2)  Pengamanan dan penertiban di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a.   melakukan pemeriksaan di dalam TPS dan sekelilingnya bersama ketua dan seluruh anggota KPPS beserta saksi yang hadir;
b.   menjaga ketenteraman dan ketertiban para pemilih di tempat yang dltentukan;
c.   mernpersilahkan para pemilih yang akan masuk ke TPS dan menerima titipan dari pemilih berupa senjata api, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang tidak boleh dibawa ke dalam TPS; dan
d.   mempersilahkan para pemilih untuk meninggalkan TPS serta mengambil barang titipannya setelah para pemilih melaksanakan hak pilihnya.
(3)  Pengamanan perhitungan suara dan perhltungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
a.   mengatur ketertiban para pemilih yang akan memilih dan masyarakat yang akan menyaksikan pelaksanaan perhitungan suara di TPS;
b.   mengawal pengiriman kotak suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kepala desa/kelurahan setelah KPPS membuat membuat berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara di TPS; dan
c.   mengawal pengiriman kotak suara dan berita acara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat berita acara tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan.
(4)  Selain pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual yang diantaranya antara lain:
a.   perusakan/pembakaran TPS, kotak suara, kartu suara dan dokumen pemilu lainnya;
b.   intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
c.   kerusuhan massa; dan
d.   teror dan sabotase.

Pasal 14
(1)  Pelaksanaan penanganan pada tahap penetapan calon terpilih serta pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e meliputi:
a.   siap siaga; dan
b.   melaksanakan perintah Kepala Desa, Lurah, Camat dan Bupati/Walikota yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
(2)  Selain penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain:
a.   penolakan hasil Pemilu oleh peserta Pemilu;
b.   provokasi terhadap hasil-hasil Pemilu;
c.   kerusuhan massa; dan
d.   teror dan sabotase.

BAB III
PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS

Pasal 15
(1)  Peningkatan kapasitas satuan Linmas dilakukan dengan memberikan pemahaman teknik penanganan ketenteraman dan ketertiban dan keamanan di TPS secara umum yang disesuaikan dengan potensi ancaman dan kondisi masing-masing daerah.
(2)  Peningkatan kapasitas satuan linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi Linmas tingkat provinsi, kabupaten/kota dan dapat bekerjasama dengan instansi terkait.
(3)  Materi peningkatan kapasitas satuan linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   pengetahuan dan pemahaman tentang penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
b.   pengetahuan tentang tatacara pemungutan suara di TPS;
c.   pengetahuan dan pemahaman tentang permasalahan sosial yang potensial menjadi ancaman di wilayahnya;
d.   pengetahuan dan keterampilan tentang tatacara temu cepat dan lapor cepat; dan
e.   pengetahuan dan kemampuan tentang tatacara tindakan pengamanan secara terbatas yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.

BAB IV
KOORDINASI

Pasal 16
Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan tugas Satuan Linmas dalam pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 17
(1)  Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pengerahan Satuan Linmas dalam rangka penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.
(2)  Tanggung jawab atas pengerahan Satuan Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dikendalikan oleh Kepala Badan/Dinas/Kantor Kesbang dan Linmas atau Kepala Unit Kerja yang melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 18
(1)  Gubernur dan Bupati/Walikota dapat memberikan bantuan perkuatan Satuan Linmas kepada Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang setingkat di daerah.
(2)  Bantuan perkuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian Republik lndonesia.
(3)  Penyerahan dan pengembalian bantuan perkuatan Satuan Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Gubernur dan Bupati/Walikota kepada pejabat Kepolisian Republik lndonesia di daerah.
(4)  Penyerahan dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan upacara resmi, disertai dengan berita acara serah terima dan berita acara pengembalian.

Pasal 19
(1) Setiap penugasan anggota Satuan Linmas dalam pengamanan Pemilu dilengkapi dengan surat tugas, atribut, dan perlengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selama melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Satuan Linmas menggunakan pakaian seragam Satuan Linmas.

Pasal 20
Setelah penugasan dalam penyelenggaraan Pemilu selesai, anggota Satuan Llnruas dikembalikan kepacla kedudukan dan proporsi semula.

Pasal 21
Pelaksanaan penanganan penyelenggaraan Pemilu menggunakan sarana komunikasi yang dimiliki instansi dan masyarakat yang sudah tergelar di daerah.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 22
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan penugasan Satuan Linmas dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu kepada Gubernur dan tembusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan penugasan Satuan linmas dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 23
(1) Penugasan Satuan Linmas dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat di luar ketentuan pasal 23 ayat (1) di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Santunan/penghargaan bagi anggota Satuan Linmas dalam melaksanakan tugas Satuan Linmas dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab Gubernur dan/atau Bupati/Walikota disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd