No 10 Tahun 2009
Tanggal Terbit:2009-01-30
Nomor:10Tentang:
PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Document:1.
Peraturan Mendagri No. 10 Tahun 2009 (SAVE FILE)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN SATUAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan umum diperlukan situasi dan kondisi
nasional yang kondusif, sehingga masyarakat yang berhak memilih dapat
menyalurkan aspirasi politik dengan
aman, tenang dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan umum, perlu
menugaskan Satuan Perlindungan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam
Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lnoonesla Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik lndonesia (Lembaran Negura Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republlk lndonesia Nomor 4168);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndoneslu Nomor 4169);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4801);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4836);
6.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4924);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4719);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENUGASAN
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN, DAN
KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan
serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna
mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
2.
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adli dalam Negara Kesatuan Repuhlik lndonesia
berdasarkan Pancasila dian Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945.
3.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara
Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
4.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945.
5.
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung
dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
6.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan
Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
7.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenGgarakan Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
8.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
9.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
BAB II
PELAKSANAAN
PENANGANAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman,
ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2)
Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menjaga dan memelihara
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan
b.
berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan
memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
(3)
Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua)
orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta
kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
Bagian
Kedua
Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 3
(1)
Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketenteraman,
ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu rneliputi:
a.
persiapan;
b.
kampanye;
c.
masa tenang;
d.
pemungutan suara;
e.
penetapan hasil Pemilu; dan
f.
penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih serta
pengucapan sumpah janji.
Pasal 4
Pelaksanaan penanganan pada tahap persiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
melaksanakan konsolidasi dengan menyusun dan
mengorganisir kembali Satuan Linmas di tingkat desa/kelurahan, kecarnatan dan
kabupaten/kota;
b.
menyiagakan Satuan Limnas; dan
c.
melakukan pengamatan/deteksi dini terhadap keresahan dan
gejolak masyarakat.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan penanganan pada tahap kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
membantu dalam mengamankan dan menertibkan jalannya
kampanye Pemilu;
b.
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman
faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
c.
melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif
dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.
(2) Selain pelaksanaan penanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap
ancaman faktual antara lain:
a.
pencabutan/perusakan/pembakaran tanda gambar parpol
peserta pemilu;
b.
perusakan/pembakaran kantor peserta pemilu;
c.
perkelahian antar peserta kampanye dan/atau dengan
masyarakat;
d.
teror dan sabotase; dan
e.
kerusuhan massa.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan penanganan pada tahap masa tenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi :
a.
menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
membantu membersihkan tanda-tanda gambar atau alat peraga
kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu;
c.
membantu mengamankan pengumuman ketua KPPS tentang tempat
dan waktu pemungutan suara kepada peserta Pemilu;
d.
membantu memelihara dan menjaga keamanan TPS yang sudah
selesai dibuat;
e.
membantu menjaga keamanan barang-barang keperluan Pemilu;
f.
membantu aparat penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan
dalam mengamankan dan menertibkan kegiatan masa tenang;
g.
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya
ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
h.
melakukan tindakan pengamanan secara preemtif, preventif,
dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan kepolisian.
(2)
Selain pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara
lain:
a.
intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap
penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
b.
usaha-usaha perusakan/pembakaran TPS serta prasarana
Pemilu lainnya; dan
c.
teror dan sabotase.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan penanganan pada tahap pemungutan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
pengamanan dan penertiban di TPS; dan
b.
pengamanan penghitungan suara.
(2)
Pengamanan dan penertiban di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a.
melakukan pemeriksaan di dalam TPS dan sekelilingnya
bersama ketua dan seluruh anggota KPPS beserta saksi yang hadir;
b.
menjaga ketenteraman dan ketertiban para pemilih di
tempat yang ditentukan;
c.
mempersilahkan para pemilih yang akan masuk ke TPS dan menerima
titipan dari pemilih berupa senjata api, senjata tajam, dan barang-barang
lainnya yang tidak boleh dibawa ke dalam TPS; dan
d.
mempersilahkan para pemilih untuk meninggalkan TPS serta
mengambil barang titipannya setelah para pemilih melaksanakan hak pilihnya.
(3)
Pengamanan perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, antara lain:
a.
mengatur ketertiban para pemilih yang akan memilih dan
masyarakat yang akan menyaksikan pelaksanaan perhitungan suara di TPS;
b.
mengawal pengiriman kotak suara dari TPS ke Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di kantor kepala desa/kelurahan setelah KPPS membuat
membuat berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara di TPS; dan
c.
mengawal pengiriman kotak suara dan berita acara dari
Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di kantor
kecamatan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat berita acara tentang
penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan.
(4) Selain pelaksanaan penanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap
ancaman faktual antara lain:
a.
perusakan/pembakaran TPS, kotak suara, kartu suara dan
dokumen pemilu lainnya;
b.
intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap penyelenggaraan
Pemilu maupun masyarakat pemilih;
c.
manipulasi/kecurangan dalam pelaksanaan dan perhitungan
suara;
d.
kerusuhan massa; dan
e.
teror dan sabotase.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan pengamanan pada penetapan hasil Pemilu,
jumlah kursi calon terpilih, serta pengucapan sumpah janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
a.
siap siaga; dan
b.
melaksanakan perintah Kepala Desa, Lurah, Camat dan
Bupati/Walikota yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Selain melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap
ancaman faktual antara lain:
a.
penolakan hasil Pemilu oleh peserta Pemilu;
b.
provokasi terhadap hasil-hasil Pemilu;
c.
kerusuhan massa; dan
d.
teror dan sabotase.
Bagian Kedua
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 9
(1)
Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketenteraman,
ketertlbun, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Pelaksanaan penanganan. sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi :
a.
persiapan;
b.
kampanye;
c.
masa tenang;
d.
pemungutan suara;
e.
pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan apabila terjadi;
f.
penetapan hasil Pemilu; dan
g.
penetapan calon terpilih dan pelantikan.
Pasal 10
Pelaksanaan penanganan
pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
meliputi:
a.
melaksanakan konsolidasi dengan menyusun dan
mengorganisir kembali Satuan Linmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan
kabupaten/kota;
b.
menyiagakan Satuan Limnas; dan
c.
melakukan pengamatan/deteksi dini terhadap keresahan dan
gejolak masyarakat.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan penanganan
pada tahap kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b antara
lain:
a.
membantu dalam mengamankan dan menertibkan jalannya
kampanye Pemilu;
b.
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya
ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
c.
melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif
dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.
(2)
Selain pengamanan pada tahap kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman
faktual antara lain:
a.
pencabutan/perusakan/pembakaran tanda gambar calon
Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu;
b.
perusakan/pembakaran kantor partai politik (Parpol) yang
mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu;
c.
perkelahian antar peserta kampanye dan/atau dengan
masyarakat:
d.
teror dan sabotase; dan
e.
kerusuhan massa.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan penanganan pada tahap masa tenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c antara lain:
a.
menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
membantu membersihkan tanda-tanda gambar atau alat peraga
kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu;
c.
membantu mengamankan pengumuman ketua KPPS tentang tempat
dan waktu pemungutan suara kepada peserta Pemilu;
d.
membantu memelihara dan menjaga keamanan TPS yang sudah
selesai dibuat;
e.
membantu menjaga keamanan barang-barang keperluan Pemilu;
f.
membantu aparat penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan
dalam mengamankan dan menertibkan kegiatan masa tenang;
g.
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya
ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
h.
melakukan tindakan pengamanan secara preemtif, preventif,
dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordlnasl dengan kepolisian;
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual yang
diantaranya meliputi adanya:
a.
intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap
penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
b.
usaha-usaha perusakan/pembakaran TPS serta prasarana
Pemilu lainnya; dan
c.
teror dan sabotase.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan penanganan pada tahap pemungutan suara dan
pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d
meliputi:
a.
pengamanan dan penertiban di TPS; dan
b.
pengamanan perhitungan suara dan perhitungan suara ulang.
(2)
Pengamanan dan penertiban di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a.
melakukan pemeriksaan di dalam TPS dan sekelilingnya
bersama ketua dan seluruh anggota KPPS beserta saksi yang hadir;
b.
menjaga ketenteraman dan ketertiban para pemilih di
tempat yang dltentukan;
c.
mernpersilahkan para pemilih yang akan masuk ke TPS dan
menerima titipan dari pemilih berupa senjata api, senjata tajam, dan
barang-barang lainnya yang tidak boleh dibawa ke dalam TPS; dan
d.
mempersilahkan para pemilih untuk meninggalkan TPS serta
mengambil barang titipannya setelah para pemilih melaksanakan hak pilihnya.
(3)
Pengamanan perhitungan suara dan perhltungan suara ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
a.
mengatur ketertiban para pemilih yang akan memilih dan
masyarakat yang akan menyaksikan pelaksanaan perhitungan suara di TPS;
b.
mengawal pengiriman kotak suara dari TPS ke Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di kantor kepala desa/kelurahan setelah KPPS membuat
membuat berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara di TPS; dan
c.
mengawal pengiriman kotak suara dan berita acara dari
Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di kantor
kecamatan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat berita acara tentang
penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan.
(4)
Selain pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual yang diantaranya
antara lain:
a.
perusakan/pembakaran TPS, kotak suara, kartu suara dan
dokumen pemilu lainnya;
b.
intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap
penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
c.
kerusuhan massa; dan
d.
teror dan sabotase.
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan penanganan pada tahap penetapan calon
terpilih serta pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e
meliputi:
a.
siap siaga; dan
b.
melaksanakan perintah Kepala Desa, Lurah, Camat dan
Bupati/Walikota yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Selain penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Satuan Linmas melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain:
a.
penolakan hasil Pemilu oleh peserta Pemilu;
b.
provokasi terhadap hasil-hasil Pemilu;
c.
kerusuhan massa; dan
d.
teror dan sabotase.
BAB III
PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS
Pasal 15
(1)
Peningkatan kapasitas satuan Linmas dilakukan dengan
memberikan pemahaman teknik penanganan ketenteraman dan ketertiban dan keamanan
di TPS secara umum yang disesuaikan dengan potensi ancaman dan kondisi
masing-masing daerah.
(2)
Peningkatan kapasitas satuan linmas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi Linmas
tingkat provinsi, kabupaten/kota dan dapat bekerjasama dengan instansi terkait.
(3)
Materi peningkatan kapasitas satuan linmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pengetahuan dan pemahaman tentang penyelenggaraan Pemilu
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
b.
pengetahuan tentang tatacara pemungutan suara di TPS;
c.
pengetahuan dan pemahaman tentang permasalahan sosial
yang potensial menjadi ancaman di wilayahnya;
d.
pengetahuan dan keterampilan tentang tatacara temu cepat
dan lapor cepat; dan
e.
pengetahuan dan kemampuan tentang tatacara tindakan
pengamanan secara terbatas yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.
BAB IV
KOORDINASI
Pasal 16
Gubernur dan
Bupati/Walikota melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai
pelaksanaan tugas Satuan Linmas dalam pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 17
(1)
Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggungjawab atas
pengerahan Satuan Linmas dalam rangka penanganan ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Tanggung jawab atas pengerahan Satuan Linmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dikendalikan oleh Kepala
Badan/Dinas/Kantor Kesbang dan Linmas atau Kepala Unit Kerja yang melaksanakan
fungsi perlindungan masyarakat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1)
Gubernur dan Bupati/Walikota dapat memberikan bantuan
perkuatan Satuan Linmas kepada Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang
setingkat di daerah.
(2)
Bantuan perkuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai kebutuhan dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian Republik
lndonesia.
(3)
Penyerahan dan pengembalian bantuan perkuatan Satuan
Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Gubernur dan Bupati/Walikota
kepada pejabat Kepolisian Republik lndonesia di daerah.
(4)
Penyerahan dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan dengan upacara resmi, disertai dengan berita acara serah
terima dan berita acara pengembalian.
Pasal 19
(1)
Setiap penugasan anggota Satuan Linmas dalam pengamanan
Pemilu dilengkapi dengan surat tugas, atribut, dan perlengkapan yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selama melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) anggota Satuan Linmas menggunakan pakaian seragam Satuan Linmas.
Pasal 20
Setelah penugasan dalam
penyelenggaraan Pemilu selesai, anggota Satuan Llnruas dikembalikan kepacla
kedudukan dan proporsi semula.
Pasal 21
Pelaksanaan penanganan
penyelenggaraan Pemilu menggunakan sarana komunikasi yang dimiliki instansi dan
masyarakat yang sudah tergelar di daerah.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 22
(1)
Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan penugasan Satuan
Linmas dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan
Pemilu kepada Gubernur dan tembusan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Gubernur melaporkan pelaksanaan penugasan Satuan linmas
dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 23
(1)
Penugasan Satuan Linmas dalam penanganan ketenteraman,
ketertiban, dan keamanan di TPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
(2)
Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat di luar
ketentuan pasal 23 ayat (1) di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
(3)
Santunan/penghargaan bagi anggota Satuan Linmas dalam
melaksanakan tugas Satuan Linmas dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab Gubernur dan/atau
Bupati/Walikota disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari
2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd